Senin, 01 Oktober 2012

RINGKASAN ADMINISTRASI PROYEK

ADMINISTRASI KONTRAK

1. Pendahuluan

Definisi Kontrak
 Umum: Suatu perjanjian yang dilindungi oleh Undang-Undang
Sisi Kontraktor: “Perjanjian antara Kontraktor dengan Pengguna Jasa menurut kesanggupan Kontraktor untuk melaksanakan kewajiban atas ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan untuk itu berhak mendapat pembayaran yang dituangkan dalam Dokumen Kontrak beserta dokumen-dokumen lain yang ditetapkan bersama yang merupakan bagian dari dokumen kontrak tersebut.

Dokumen Kontrak
Semua Dokumen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak, terdiri dari Surat Perjanjian dilengkapi dengan segala bagian dokumen terkait seperti dok. tender, proposal penawaran Kontraktor & dok. lain terkait sebelum penandatanganan Kontrak.
 
2. Perencanaan
  •  Peninjauan Dokumen Kontrak  
  • Identifikasi resiko 
  • Rekomendasi hasil tinjauan Dokumen Kontrak
 Peninjauan Dokumen Kontrak
 a. Review Dokumen Kontrak: 
  • Syarat Kontrak
  • Spesifikasi Teknik 
  • Cara Pembayaran
  • Method of Measurement
b. Memahami hak & kewajiban Kontraktor dan Pemberi Tugas
c. Memahami Tugas dan wewenang Wakil Pemberi Tugas (Engineer)
 
Identifikasi Resiko
  • Resiko fisik: keadaan tanah, cuaca, lingkungan, ketersediaan sumber daya 
  • Resiko penundaan & sengketa: status lokasi proyek, pembebasan lahan, info yang tidak lengkap dll. 
  • Resiko Supervisi: spesifikasi tidak jelas, kesalahan dokumen, dsb. 
  • Resiko kerugian terhadap orang dan properti 
  • Resiko dari faktor external: kebijakan pemerintah, izin-izin, perang, kerusuhan dll. 
  • Resiko Pembayaran: progress tidak diakui, inflasi, tata cara pembayaran dll. 
  • Resiko hukum & penyelesaian sengketa: Dokumen tidak jelas, perubahan UU, dsb.
 3.  Pengendalian Saat Pelaksanaan
  • Monthly Statement & Interim Payment 
  • Asuransi 
  • Perubahan Pekerjaan 
  • Pencatatan & Pengarsipan 
  • Administrasi Subkontrak 
  • Klaim 
  • Serah Terima & Pemeliharaan
 Monthly Statement & Interim Payment
  • Memahami proses & prosedur
  • Menyusun jadwal, monitor, proyeksi 
  •  Menyiapkan & menyusun Monthly Statement
  • Menyiapkan & menyusun Interim Payment 
  • Tindakan atas kelambatan pembayaran.
Asuransi
  • Lingkup perlindungan vs kewajiban 
  • Negosiasi : lingkup, premi, deductible 
  • Lingkup perlindungan mengcover perubahan 
  • Penanganan Klaim kerugian 
  Perubahan Pekerjaan
  • Identifikasi Sumber Perubahan 
  • Penelitian Perubahan yang Lumintu 
  • Konfirmasi Perintah Perubahan 
  • Dokumentasi
 Pencatatan & Pengarsipan
  • Memelihara arsip “kronologi harian”
  • Memelihara arsip “kontraktual”
  • Menandai perubahan gambar, spesifikasi, dll 
 Administrasi subkontrak
  • Proses pra kualifikasi
  • Penanganan dokumen subkontrak
  • Kondisi subkontrak back to back
  • Komunikasi perintah perubahan
  • Memastikan laporan prestasi subkon
  • Memastikan jaminan bank yang syah
  • Memastikan asuransi terhadap subkon
  • Final account settlement
 Klaim
  • Bagaimana membuat Notice of Claim
  • Bagaimana menanggapi engineer assesment ? 
  • Kalkulasi Biaya & waktu 
  • Bagaimana cara bernegosiasi ? 
 Serah terima dan Pemeliharaan
  • Proses dan prosedur
  • Definisi Pekerjaan selesai
  • Penyelesaian jaminan dan retensi
  • Tanggung jawab kontraktor dalampemeliharaan
  • Final account settlement

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Paymen Bond (Surety Bond)

    Salam
    muktyali
    Hp. 0812 89411452
    Email: muktyali19@gmail.com
    PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
    (Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
    Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
    Pemasaran :
    Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
    Area lampiran

    BalasHapus