Jika pada pembahasan pertama tentang penangkal petir merupakan pengetahuan awal, maka pada pembahasan yang kedua ini lebih menekankan kepada perencanaan dan dasar teknis pelaksanaan dari penangkal petir suatu gedung, yang melingkupi pembahasan tentang ruang lingkup pekerjaan, ketentuan teknis, sistem, teknis pemasangan, pengujian (test) dan penunjang.
A.
Ruang lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan dari system penangkal petir di suatu bangunan meliputi 4 pekerjaan utama, yaitu:
Ruang lingkup pekerjaan dari system penangkal petir di suatu bangunan meliputi 4 pekerjaan utama, yaitu:
1.
Pemasangan instalasi terminal udara (air terminal)
2.
Pemasangan instalasi
pernghantar pertanahan (down conductor)
3.
Pemasangan instalasi terminal
dan elektroda pertanahan.
4.
Pekerjaan lain yang menunjang
pekerjaan tersebut diatas
Disamping hal tersebut diatas, jika diperrlukan harus ijin/
pengesahan dari lembaga/ badan yang berwenang.
B.
Ketentuan / syarat tekhnis
1.
Pemasangan instalasi penangkal
petir harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku:
- PUIL 2000
- A.V.E.
- V.D.E
- Standard Protection International
- Pembuatan peralatan dan pemasangannya sesuai dengan gambar rencana
- Pengukuran tahanan System
C.
Sistem
Air Terminal (Terminal Udara)
System air terminal ini harus mampu melindungi seluruh bangunan serta sekelilingnya dari sambaran petir dan tidak mempengaruhi peralatan elektrik yang ada dalam bangunan. Terminal udara (air terminal) yang digunakan ada 2 macam, yaitu system Radio aktif air terminal(terminal udara radio aktif) dan Non Radio Aktif Air terminal (terminal udara non radio aktif).
Down Conductor (penghantar)
Down conductor terdiri dari satu jalur menghubungkan secara listrik dengan sempurna antara air terminal dengan system pertanahan. Down conductor terdiri dari kabel korial (kabel BC) dari air terminal hingga kotak sambung (junction box) di lantai dasar.
Down conductor terdiri dari satu jalur menghubungkan secara listrik dengan sempurna antara air terminal dengan system pertanahan. Down conductor terdiri dari kabel korial (kabel BC) dari air terminal hingga kotak sambung (junction box) di lantai dasar.
System Pertanahan (Grounding system)
Elektroda pertanahan harus dimasukan ke dalam tanah secara vertical, batang tembaga harus dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang disekitar tembaga.
Terminal pertanahan (bak control)
D.
Tekhnis Pemasangan
Pemasangan system penangkal petir dalam suatu bangunan harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang dipersyaratkan. Diantara yang harus diperhatikan, antara lain:
Pemasangan system penangkal petir dalam suatu bangunan harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang dipersyaratkan. Diantara yang harus diperhatikan, antara lain:
- Air Terminal /terminal udara (lighting electrode) dipasang diatas dengan ketinggian yang mampu melingkup perlindungan terhadap sambaran petir untuk seluruh bangunan (minimal 10m dari tanah).
- Down Conductor (penghantar) sepanjang high rise building harus dipasang klemp dengan jarak 1 m.
- Kotak sambung harus dipasang setinggi 2 m dari tanah
- Elektroda pertanahan harus dimasukan tanah secara vertical, batang tembaga harus dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang disekitar tembaga.
- Letak titik pertanahan ditentukan berdasarkan gambar. Pipa galvanis 1” ditanam secara vertical sampai ke dalam tanah hingga nilai resistensinya bila diukur dibawah 5 ohm. Kemudian pipa dicabut kembali hingga akan meninggalkan lubang. Lubang tersebut diisi dengan serbukarang dan kemudian elektroda pertanahan ditanam kembali.
- Terminal pertanahan harus terletak di dalam bak control.
- Tahanan pertanahan harus dicek secara periodic dan nilai tahanan pertanahan maksimum 5 ohm.
E.
Pemeriksaan dan Pengujian
(test)
Pengetesan system penangkal petir meliputi:
- Grounding Test. Pengukuran tahanan tanah menggunakan metode standard dan memakai megger. Tahanan maksimum tidak boleh melebihi 5 ohm.
- Sistem instalasi penangkal petir harus mendapat rekomendasi.
F.
Peralatan penunjang
1.
Bak control
Tidak ada komentar:
Posting Komentar