Dari presentasi beberapa kontraktor yang menangani masalah gas medis, yang menjadi relasi kerja dari perusahaan tempat kami bernaung, setidaknya telah banyak memberikan pelajaran yang begitu berharga, baik melalui presentasi, hasil kerja di lapangan dan juga pelatihan ke pihak pengguna.
Karena menyangkut sesuatu pekerjaan yang spesifik, maka yang menyangkut permasalahan instalasi gas medik acuannya berdasarkan peraturan dinas terkait, terutama peraturan dari mentri kesehatan.
Dari hasil rangkuman presentasi dari beberaa kontraktor yang menangani masalah gas medik dapat diungkapkan dari tulisan dibawah ini.
A. Perencanaan & Pelaksanaan
Pada perencanaan dan pelaksanaan sistem gas medik untuk Rumah Sakit pada intinya meliputi sistem
penyediaan sentral gas medik, instalasi hingga outlet gas medik di bed head.
1. Pengertian
Menurut keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia nomor 1439/ MENKES/SK/XI/2002,
pengertian dari sistem gas medis sebagai berikut:
- Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan
- Instalasi Pipa Gas Medis adalah seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet diruang tindakan dan perawatan;
- Sentral gas medis adalah seperangkat prasarana beserta peralatan dan atau tabung gas/liquid yang menyimpan beberapa gas medis tertentu yang dapat disalurkan melalui pipa instalasi gas medis;
- Instalasi Gas Medis selanjutnya disingkat (IGM) adalah seperangkat sentral gas medis, instalasi pipa gas medis sampai outlet
Menurut keputusan
mentri kesehatan Republik Indonesia nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002,
Jenis
Gas Medis yang dapat digunakan pada sarana pelayanan kesehatan meliputi :
- Oxygen (O2)
- Nitrous Oksida (N2O)
- Nitrogen (N2)
- Karbon dioksida (CO2)
- Cyclopropana (C3H6)
- Helium (He)
- Udara tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
- Mixture gas.
- Oxygen (O2)
- Nitrous Oksida (N2O)
- Nitrogen (N2)
- Karbon dioksida (CO2)
- Udara Tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
- Oxygen (O2)
- Nitrous Oksida (N2O)
- Udara Tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
- Vakum (Medical Suction)
3. Sentral Gas Medis
a. Ruang Sentral Gas Medis
4.Pemipaan Instalasi
Syarat pipa gas medisd dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 sebagai berikut:
5. Outlet
Outlet gas medik dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian 140 s/d 150 cm diatas lantai.
a. Ruang Sentral Gas Medis
Ada hal hal yang harus diperhatikan dalam menentukan ruang gas medis diantranya bahwa Lokasi ruang gas medis mudah dijangkau transfortasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung, dan juga harus aman / jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakakan/ kebakaran,serta jauh dari sumber panas oli dan sejenisnya
Dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 Ruang Gas Medis sebagai berikut:
a. Lokasi
ruang gas medis mudah dijangkau transportasi untuk pengiriman dan pengambilan
tabung;.
b. Harus
aman / jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakan / kebakaran;
c. Jauh
dari sumber panas oli dan sejenisnya;
d.
Disediakan ruang operator/ petugas dan dilengkapi fasilitas kamar mandi / WC;
e. Ukuran
Ruangan gas medis;
Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah
dan jenis gas medis yang dipergunakan dan
memperhatikan kelonggaran bergerak bagi
operator / petugas pada saat penggantian /
pemindahan tabung dan kegiatan pemeliharaan;
f.
Bangunan Ruangan gas medis harus memenuhi persyaratan :
- Konstruksi
beton permanen;
- Penerangan
yang memadai;
- Sirkulasi udara
yang cukup.
4.Pemipaan Instalasi
Syarat pipa gas medisd dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 sebagai berikut:
a. Pipa
yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ±99 % ( sembilan
puluh sembilan persen ) atau stainless steel , yang dinyatakan dengan
sertifikat bahan.
b. Pipa
yang akan dipasang harus bersih.
c. Pipa
gas medis harus diberi warna sesuai dengan gas medis yangdialirkan.
d. Pipa
gas medis harus memenuhi keamanan terhadap struktur danutilitas dari bangunan
unit sarana pelayanan kesehatan.
e. Ukuran
pipa disesuaikan dengan kebutuhan / desain yang benar.
f.
Penyambungan pipa harus dilas dengan menggunakan kawat lasperak , agar
sambungan pipa rapat sempurna dan tahan
lama, Gas yang dipergunakan adalah campuran oksigen, Acetyline dan pada
proses
pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.
g.
Pemasangan instalasi pipa diatas plafon harus dilengkapi dudukandan gantungan
yang diikat kuat pada dak beton.
h.
Pemotongan pipa harus menggunakan cutter pipa.
i. Jarak
dudukan / penempatan satu dengan lainnya rata – rata 1(satu ) meter, baik
vertikal maupun horizontal.
j.
Pemasangan instalasi pipa gas medis harus dalam dinding dan dilindungi pipa
PVC.
k. Diberikan
tanda / stiker jenis gas dan arah aliran gas dalam pipa.
l. Seluruh
jaringan instalasi pipa gas medis dilengkapi :
a). 1
(satu) unit kran induk dipasang di ruang sentral;
b). 1
(satu) unit kran distribusi dipasang di tiap lantai;
c). Kran
pembagi (Zone Valve) sesuai kebutuhan;
d). Kran darurat
sesuai kebutuhan, dipasang diruang bedah.
5. Outlet
Outlet gas medik dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian 140 s/d 150 cm diatas lantai.
Dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 pemasangan outlet gas medik sebagai berikut:
12. Pemasangan Out let Gas Medis
12. Pemasangan Out let Gas Medis
a. Wall Outlet.
Outlet gas
medis jenis wall outlet dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian
antara 140 s/d 150 Cm diatas lantai.
• Bila
digunakan untuk melayani 1 (satu) Bed, maka diletakkan di sebelah kanan Bed dan
bila digunakan untuk melayani 2 (dua) Bed maka Wall Outlet diletakkan ditengah –
tengah 2 (dua) Bedtersebut.
• Untuk
pemakaian di kamar Operasi, Wall Outlet dipasang didinding dekat dengan bagian
kepala pasien pada meja operasi.
• Untuk
pemakaian di bagian lain Wall Outlet dipasang pada dinding yang berdekatan
dengan peralatan kedokteran yang digunakan.
b. Pipa
yang akan dipasang harus bersih.
Dipasang
pada plafon dan dekat dengan titik pemakaian, biasanyadekat dengan bagaian
kepala dari tempat tidur pasien pada Ruangan New Born Room dan Premature Room,
Overhead Outlet dipasangdiatas tempat tidur bayi.
c. Ceiling
Column
Penempatan
/ pemasangan Ceiling Column sama dengan Overhead Outlet, berhubung alat ini
memiliki beban yang cukup berat ± 100 Kg, maka harus digantung pada konstruksi
plafon yang kuat menahan beban tersebut.
d.
Pemasangan Out let pada ruang operasi / bedah maupun peralatan harus berfungsi
secara otomatis, Out let akan tertutup rapat pada saat tidak terpakai dan
terbuka apabila telah disambungkan dengan alat penyalur gas medis.
e. Urutan
pemasangan Out let gas medis harus tetap
Oksigen;
Nitrous
oxside;
Udara
tekan;
Udara
hisap.
f.
Pemasangan setiap out let gas medis diberi nama gas, warna yangberbeda, ukuran
drat/sekrup yang berbeda pula.
(lanjut)
Sumber
- Medical Gas Distribution System, Medimax Korea (Bahan presentasi & Brossure)
- Kemenkes nomor 143/Menkes/SK/XI/2002
Sumber
- Medical Gas Distribution System, Medimax Korea (Bahan presentasi & Brossure)
- Kemenkes nomor 143/Menkes/SK/XI/2002