Rabu, 17 Juni 2015

MENGENAL SISTEM GAS MEDIS RUMAH SAKIT (1)

Dari presentasi beberapa kontraktor yang menangani masalah gas medis, yang menjadi relasi kerja dari perusahaan tempat kami bernaung, setidaknya telah banyak memberikan pelajaran yang begitu berharga, baik melalui presentasi, hasil kerja di lapangan  dan juga pelatihan ke pihak pengguna.



 Gbr. Presentasi product Medimax Korea

Karena menyangkut sesuatu pekerjaan yang spesifik, maka  yang menyangkut permasalahan instalasi gas medik acuannya berdasarkan  peraturan dinas terkait, terutama peraturan dari mentri kesehatan. 

Dari hasil rangkuman presentasi dari beberaa kontraktor yang menangani masalah gas medik dapat diungkapkan dari tulisan dibawah ini.

A. Perencanaan & Pelaksanaan
Pada perencanaan dan pelaksanaan sistem gas medik  untuk Rumah Sakit pada intinya meliputi sistem penyediaan sentral gas medik, instalasi  hingga   outlet gas medik di bed head. 

1. Pengertian
Menurut keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia nomor 1439/ MENKES/SK/XI/2002, 
pengertian dari sistem gas medis sebagai berikut:
  • Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan
  • Instalasi Pipa Gas Medis adalah seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet diruang tindakan dan perawatan;
  • Sentral gas medis adalah seperangkat prasarana beserta peralatan dan atau tabung gas/liquid yang menyimpan beberapa gas medis tertentu yang dapat disalurkan melalui pipa instalasi gas medis;
  • Instalasi Gas Medis selanjutnya disingkat (IGM) adalah seperangkat sentral gas medis, instalasi pipa gas medis sampai outlet
 2.   Jenis Gas Medik
Menurut keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002, Jenis Gas Medis yang dapat digunakan pada sarana pelayanan kesehatan meliputi :
  • Oxygen (O2)
  • Nitrous Oksida (N2O)
  •  Nitrogen (N2)
  •  Karbon dioksida (CO2)
  •  Cyclopropana (C3H6)
  •  Helium (He)
  •  Udara tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
  • Mixture gas.
Dan Gas medis yang dapat digunakan melalui Instalasi Gas Medis menurut kemenkes meliputi 
  • Oxygen (O2)
  • Nitrous Oksida (N2O)
  • Nitrogen (N2)
  • Karbon dioksida (CO2)
  • Udara Tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
Tetapi pada umumnya di rumah sakit instalasi gas medis meliputi  4 sistem (sesuai urutan pemasangan) , yaitu:
  • Oxygen (O2)
  • Nitrous Oksida (N2O)
  • Udara Tekan (Compressed Air) (Medical Breathing Air)
  • Vakum (Medical Suction)
3. Sentral Gas Medis
a. Ruang Sentral Gas Medis
Ada hal hal yang harus diperhatikan dalam menentukan ruang gas medis diantranya bahwa Lokasi ruang gas medis mudah dijangkau transfortasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung, dan juga harus aman / jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakakan/ kebakaran,serta jauh dari sumber panas oli dan sejenisnya

Dalam  kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 Ruang Gas Medis sebagai berikut:
a. Lokasi ruang gas medis mudah dijangkau transportasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung;.
b. Harus aman / jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakan / kebakaran;
c. Jauh dari sumber panas oli dan sejenisnya;
d. Disediakan ruang operator/ petugas dan dilengkapi fasilitas kamar mandi / WC;
e. Ukuran Ruangan gas medis;
       Luas   ruangan disesuaikan dengan jumlah dan jenis gas medis yang dipergunakan dan  
       memperhatikan kelonggaran bergerak bagi operator / petugas pada saat penggantian /
       pemindahan tabung dan kegiatan pemeliharaan;
f. Bangunan Ruangan gas medis harus memenuhi persyaratan :
- Konstruksi beton permanen;
- Penerangan yang memadai;
- Sirkulasi udara yang cukup.


4.Pemipaan Instalasi

Syarat pipa gas medisd dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 sebagai berikut:
a. Pipa yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ±99 % ( sembilan puluh sembilan persen ) atau stainless steel , yang dinyatakan dengan sertifikat bahan.
b. Pipa yang akan dipasang harus bersih.
c. Pipa gas medis harus diberi warna sesuai dengan gas medis yangdialirkan.
d. Pipa gas medis harus memenuhi keamanan terhadap struktur danutilitas dari bangunan unit sarana pelayanan kesehatan.
e. Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan / desain yang benar.
f. Penyambungan pipa harus dilas dengan menggunakan kawat lasperak , agar sambungan pipa rapat  sempurna dan tahan lama, Gas yang dipergunakan adalah campuran oksigen, Acetyline dan pada
proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.
g. Pemasangan instalasi pipa diatas plafon harus dilengkapi dudukandan gantungan yang diikat kuat pada dak beton.
h. Pemotongan pipa harus menggunakan cutter pipa.
i. Jarak dudukan / penempatan satu dengan lainnya rata – rata 1(satu ) meter, baik vertikal maupun horizontal.
j. Pemasangan instalasi pipa gas medis harus dalam dinding dan dilindungi pipa PVC.
k. Diberikan tanda / stiker jenis gas dan arah aliran gas dalam pipa.
l. Seluruh jaringan instalasi pipa gas medis dilengkapi :
a). 1 (satu) unit kran induk dipasang di ruang sentral;
b). 1 (satu) unit kran distribusi dipasang di tiap lantai;
c). Kran pembagi (Zone Valve) sesuai kebutuhan;

d). Kran darurat sesuai kebutuhan, dipasang diruang bedah.


5. Outlet
Outlet gas medik dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian 140 s/d 150 cm diatas lantai.


Dalam kemenkes nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 pemasangan outlet gas medik sebagai berikut:
12. Pemasangan Out let Gas Medis
a. Wall Outlet.
Outlet gas medis jenis wall outlet dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian antara 140 s/d 150 Cm diatas lantai.
• Bila digunakan untuk melayani 1 (satu) Bed, maka diletakkan di sebelah kanan Bed dan bila digunakan untuk melayani 2 (dua) Bed maka Wall Outlet diletakkan ditengah – tengah 2 (dua) Bedtersebut.
• Untuk pemakaian di kamar Operasi, Wall Outlet dipasang didinding dekat dengan bagian kepala pasien pada meja operasi.
• Untuk pemakaian di bagian lain Wall Outlet dipasang pada dinding yang berdekatan dengan peralatan kedokteran yang digunakan.
b. Pipa yang akan dipasang harus bersih.
Dipasang pada plafon dan dekat dengan titik pemakaian, biasanyadekat dengan bagaian kepala dari tempat tidur pasien pada Ruangan New Born Room dan Premature Room, Overhead Outlet dipasangdiatas tempat tidur bayi.
c. Ceiling Column
Penempatan / pemasangan Ceiling Column sama dengan Overhead Outlet, berhubung alat ini memiliki beban yang cukup berat ± 100 Kg, maka harus digantung pada konstruksi plafon yang kuat menahan beban tersebut.
d. Pemasangan Out let pada ruang operasi / bedah maupun peralatan harus berfungsi secara otomatis, Out let akan tertutup rapat pada saat tidak terpakai dan terbuka apabila telah disambungkan dengan alat penyalur gas medis.
e. Urutan pemasangan Out let gas medis harus tetap
Oksigen;
Nitrous oxside;
Udara tekan;
Udara hisap.
f. Pemasangan setiap out let gas medis diberi nama gas, warna yangberbeda, ukuran drat/sekrup yang berbeda pula.


(lanjut)

Sumber 
- Medical Gas Distribution System, Medimax Korea (Bahan presentasi & Brossure)
- Kemenkes nomor 143/Menkes/SK/XI/2002





4 komentar:

  1. Bagaimana menentukan ukuran pipa gas medis ? apakah ada perhitungannya ?

    BalasHapus
  2. bagaimana cara menghitung kebutuhan gas medis untuk rumah sakit dgn jumlah 50bed? kurang dan lebihnya.

    BalasHapus