ruang operasi.
(3) Tekanan positif pada ruang harus tetap dipertahankan
pada saat volume berkurang untuk memastikan kondisi steril tetap terjaga.
Konsultasi dengan staf bedah rumah sakit akan menentukan kelayakan penyediaan
fasilitas ini.
(4) Sebuah sistem pembuangan udara atau sistem vakum
khusus harus dipasang untuk menghilangkan buangan gas anestesi.
Sistem vakum medis telah digunakan untuk menghilangkan gas
anestesi yang tidak mudah terbakar. Satu atau lebih outlet mungkin diletakkan
di setiap ruang operasi untuk memungkinkan penyambungan ke slang buangan gas
anestesi dari mesin anestesi.
Gambar 3.3.4.1.(4) -
Scavenging
(5) Metode disinfeksi udara dengan penyinaran
(irradiation) di ruang operasi telah dilaporkan dengan hasil baik, namun ini
jarang digunakan
Keengganan untuk menggunakan
irradiasi disebabkan: instalasinya memerlukan rancangan khusus, diperlukan
proteksi bagi pasien dan petugas, perlu memonitor effisiensi lampu dan
pemeliharaan.
(6) Kondisi berikut direkomendasikan untuk ruang operasi,
catherisasi, cystoscopy, dan bedah tulang:
(1) harus mampu mencapai temperatur 200 sampai 240C;
(2) kelembaban relatif udara harus dijaga antara 50% ~
60%;
(3) tekanan udara harus dijaga positif yang berhubungan
dengan ruang disebelahnya dengan memasok udara lebih dari 15%;
(4) pembacaan perbedaan tekanan di ruang harus dipasang
untuk memungkinkan pembacaan tekanan udara dalam ruang. Menyekat seluruh
dinding, langit-langit dan tembusan (penetrasi) pada lantai dan pintu untuk
menjaga kondisi tekanan yang terbaca.
(5) Indikator kelembaban udara dan thermometer harus
ditempatkan pada lokasi yang mempermudah observasi (pengamatan).
(6) effisiensi filter harus sesuai dengan tabel 1.
(7) seluruh instalasi harus memenuhi ketentuan yang
berlaku.
(8) semua udara harus di suplai dari langit-langit dan
dibuang atau dikembalikan pada sekurang-kurangnya 2 lokasi dekat dengan lantai
(lihat tabel 3 untuk laju ventilasi minimum). Bagian bawah dari outlet
pembuangan harus setidaknya 75 mm di atas lantai. Suplai diffuser harus dari
jenis tidak langsung. Induksi yang tinggi pada difuser langit-langit atau
difuser dinding harus dihindari.
(9) bahan akustik tidak boleh digunakan sebagai lapisan
ducting kecuali dipasang filter terminal dengan effisiensi minimum 90% arah
hilir dari lapisan.
Bagian dalam isolasi unit terminal dapat dikemas dengan
bahan yang disetujui. Peredam suara yang dipasang pada ducting harus dari jenis
tidak terbungkus atau memiliki lapisan film polyester yang diisi dengan bahan
akustik.
(10) Setiap penyemprotan yang diterapkan pada insulasi dan
kedap api harus ditangani dengan zat penghambat pertumbuhan jamur.
(11) Panjang kedap air dibuat secukupnya, ducting
pengering udara dari bahan baja tahan karat harus dipasang arah hilir dari
peralatan humidifier untuk menjamin seluruh uap air menguap sebelum udara masuk
ke dalam ruangan.
Pusat kontrol yang memantau dan memungkinkan penyesuaian
tekanan, temperatur dan kelembaban udara, berada dilokasi meja pengawas ruang
bedah
3.3.4.2 Instalasi Tata Udara Ruang Operasi
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang di
dalam ruang operas, harus dipertimbangkan temperatur dan kelembaban udara.
(2) Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban
udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian udara dengan
mempertimbangkan :
(a) fungsi ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang,
jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan.
(b) kemudahan pemeliharaan dan perawatan, dan
(c) prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian
lingkungan.
(3) Sistem ini mengontrol kelembaban yang dapat
menyebabkan terjadinya ledakan. Kelembaban relatip yang harus dipertahankan
adalah 45% sampai dengan 60%, dengan tekanan udara positif pada ruang operasi.
(4) Uap air memberikan suatu medium yang relatip
konduktif, yang menyebabkan muatan listrik statik bisa mengalir ke tanah
secapat pembangkitannya. Loncatan bunga api dapat terjadi pada kelembaban
relatip yang rendah.
(5) Temperatur ruangan dipertahankan sekitar 190C sampai
240C.
(6) Sekalipun sudah dilengkapi dengan kontrol kelembaban
dan temperatur, unit pengkondisian udara bisa menjadi sumber micro-organisme
yang datang melalui filter-filternya. Filter-filter ini harus diganti pada
jangka waktu yang tertentu.
(7) Saluran udara (ducting) harus dibersihkan secara
teratur.
(8) Ruang operasi dilengkapi dengan sistem aliran laminar
ke bawah dengan hembusan udara dari plenum (8 sampai 9 m2). Pada kondisi kerja
dengan lampu operasi dinyalakan dan adanya tim bedah, suplai udara dan profil
hembusan udara dipilih sedemikian rupa sehingga aliran udara tidak lewat
melalui setiap sumber kontaminasi sebelum mengalir kedalam area bedah atau
diatas meja instrumen.
(9) Jika pada area penyiapan instrumen/ peralatan steril
tidak dilakukan di bawah aliran udara aliran udara ke bawah dari langit-langit,
preparasi steril dengan sistem aliran laminar kebawah harus dibuat sendiri
dalam area preparasi steril atau tempat dimana preparasi steril dilakukan
(contoh di koridor kompleks bedah).
(10) Sebaiknya dipastikan bahwa tidak ada emisi debu dari
bagian bawah langit-langit pada area preparasi dan ruang operasi ke dalam
ruangan. Langit-langit dengan bagian bawah yang rapat sebaiknya digunakan atau
ruangan di bagian bawah langit-langit sebaiknya dapat menahan tekanan khususnya
di area preparasi dan ruang operasi.
(11) Penting untuk memilih perletakan lubang ducting udara
masuk dan keluar dari sistem ventilasi guna mencegah terkontaminasinya udara
buang terisap kembali jika angin meniup dalam arah tertentu.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan kenyamanan kondisi udara pada
bangunan rehabilitasi medik mengikuti SNI 03 – 6572 – 2001, atau edisi
terakhir, Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada
bangunan gedung, atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku.
3.3.5 Kebisingan
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap
kebisingan pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, pengelola bangunan Ruang
Operasi Rumah Sakit harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan
peralatan, dan/ atau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan Ruang
Operasi Rumah Sakit maupun di luar bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit
(2) Indeks kebisingan maksimum pada ruang operasi adalah
45 dBA dengan waktu pemaparan 8 jam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan instalasi bedah mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
3.3.5 Getaran.
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap getaran
pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, pengelola bangunan Ruang Operasi Rumah
Sakit harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/ atau
sumber getar lainnya baik yang berada pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit
maupun di luar bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
tingkat kenyamanan terhadap getaran pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit
mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
3.4 Instalasi Elektrikal.
Instalasi Elektrikal pada bangunan ruang operasi rumah
sakit, meliputi :
(1) Sistem proteksi petir;
(2) Sistem kelistrikan;
(3) Sistem pencahayaan; dan
(4) Sistem komunikasi.
3.4.1 Sistem Proteksi Petir.
(1) Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit yang berdasarkan
letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian dan penggunaannya berisiko terkena
sambaran petir, harus dilengkapi dengan instalasi proteksi petir.
(2) Sistem proteksi petir yang dirancang dan dipasang
harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran
petir terhadap bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dan peralatan yang
diproteksinya, serta melindungi manusia di dalamnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem proteksi petir mengikuti SNI 03 –
7015 – 2004, Sistem proteksi petir pada bangunan gedung, atau pedoman dan
standar teknis lain yang berlaku.
3.4.2 Sistem Kelistrikan.
3.4.2.1 Sumber daya listrik.
Sumber daya listrik pada bangunan Ruang Operasi Rumah
Sakit, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber daya
listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk
menggantikannya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
3.4.2.2 Jaringan.
(1) Kabel listrik dari peralatan yang dipasang di langit-langit
tetapi yang bisa digerakkan, harus dilindungi terhadap belokan yang
berulang-ulang sepanjang rak kabel, untuk mencegah terjadinya retakan-retakan
dan kerusakan-kerusakan pada kabel.
(2) Kolom yang bisa diperpanjang dengan ditarik,
menghindari bahaya-bahaya tersebut.
(3) Sambungan listrik pada outlet-outlet harus diperoleh
dari sirkit-sirkit yang terpisah. Ini menghindari akibat dari terputusnya arus
karena bekerjanya pengaman lebur atau suatu sirkit yang gagal yang menyebabkan
terputusnya semua arus listrik pada saat kritis.
3.4.2.3 Terminal.
(1) Kotak kontak (stop kontak)
(a) Setiap kotak kontak daya harus menyediakan sedikitnya
satu kutub pembumian terpisah yang mampu menjaga resistans yang rendah dengan
kontak tusuk pasangannya.
(b) Karena gas-gas yang mudah terbakar dan uap-uap lebih
berat dari udara dan akan menyelimuti permukaan lantai bila dibuka, Kotak
kontak listrik harus dipasang 5 ft ( 1,5 m) di atas permukaan lantai, dan harus
dari jenis tahan ledakan.
(2) Sakelar.
Sakelar yang dipasang dalam sirkit pencahayaan harus
memenuhi SNI 04 – 0225 – 2000, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000),
atau pedoman dan standar teknis yang berlaku
.
3.4.2.4 Pembumian.
Kabel yang menyentuh lantai, dapat membahayakan petugas.
Sistem harus memastikan bahwa tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui
tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan
sistem penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem
ini memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
3.4.2.5 Peringatan.
Semua petugas harus menyadari bahwa kesalahan dalam
pemakaian listrik membawa akibat bahaya sengatan listrik, padamnya tenaga
listrik, dan bahaya kebakaran. Kesalahan dalam instalasi listrik bisa
menyebabkan arus hubung singkat, tersengatnya pasien, atau petugas. Bahaya ini
dapat dicegah dengan :
(1) Memakai peralatan listrik yang dibuat khusus untuk
kamar operasi. Peralatan harus mempunyai kabel yang cukup panjang dan harus
mempunyai kapasitas yang cukup untuk menghindari beban lebih.
(2) Peralatan jinjing (portabel), harus segera diuji dan
dilengkapi dengan sistem pembumian yang benar sebelum digunakan.
(3) Segera menghentikan pemakaian dan melaporkan apabila
ada peralatan listrik yang tidak benar.
3.4.2.6 Ketentuan dan Standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada bangunan Ruang Operasi
Rumah Sakit mengikuti:
(1) SNI 03 – 7011 – 2004, atau edisi terakhir, Keselamatan
pada bangunan fasilitas kesehatan.
(2) SNI 04 – 7018 – 2004, atau edisi terakhir, Sistem
pasokan daya listrik darurat dan siaga.
(3) SNI 04 – 7019 – 2004, atau edisi terakhir, Sistem
pasokan daya listrik darurat menggunakan energi tersimpan.
(4) atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku
3.4.3 Sistem pencahayaan.
3.4.3.1 Pencahayaan Umum.
(1) Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus mempunyai
pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat
sesuai dengan fungsinya.
(2) Ruang fasilitas/akomodasi petugas dan ruang pemulihan
sebaiknya dibuat untuk memungkinkan tembusnya (penetrasi) cahaya siang
langsung/tidak langsung.
(3) Pencahayaan buatan harus direncanakan berdasarkan
tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam bangunan Ruang
Operasi Rumah Sakit perlu mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi, dan
penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
(4) Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan
darurat harus dipasang pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit dengan fungsi
tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan
yang cukup untuk evakuasi yang aman.
(5) Semua sistem pecahayaan buatan, kecuali yang
diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual,
dan/atau otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan dicapai,
oleh pengguna ruang.
(6) Pencahayaan umum disediakan dengan lampu yang dipasang
di langit-langit.
(7) Disarankan pencahayaan ruangan menggunakan lampu
fluorecent, dengan pemasangan sistem lampu recessed karena tidak mengumpulkan
debu.
(8) Pencahayaan harus didistribusikan rata dalam ruangan.
(9) Dokter anestesi harus mendapat cukup pencahayaan,
sekurang-kurangnya 200 footcandle ( = 2.000 Lux), untuk melihat wajah pasiennya
dengan jelas.
(10) Untuk mengurangi kelelahan mata (fatique),
perbandingan intensitas pencahayaan ruangan umum dan di ruang operasi, jangan
sampai melebihi satu dibanding lima, disarankan satu berbanding tiga.
(11) Perbedaan intensitas pencahayaan ini harus
dipertahankan di koridor, tempat pembersihan dan di ruangannya sendiri,
sehingga dokter bedah menjadi terbiasa dengan pencahayaan tersebut sebelum
masuk ke dalam daerah steril. Warna warni cahaya harus konsisten.
3.4.3.2 Pencahayaan tempat operasi/bedah.
(1) Pencahayaan tempat operasi/bedah tergantung dari
kualitas pencahayaan dari sumber sinar lampu operasi/bedah yang menggantung
(overhead) dan refleksi dari tirai.
(2) Cahaya atau penyinaran haruslah sedemikian sehingga
kondisi patologis bisa dikenal.
Lampu operasi/bedah yang menggantung (overhead), haruslah
:
(a) Membangkitkan cahaya yang intensif dengan rentang dari
10.000 Lux hingga 20.000 Lux yang disinarkan ke luka pemotongan tanpa permukaan
pemotongan menjadi silau.
Harus memberikan kontras terhadap kedalaman dan hubungan
struktur anatomis.
Lampu sebaiknya dilengkapi dengan kontrol intensitas.
Dokter bedah akan meminta cahaya agar lebih terang jika diperlukan. Lampu
cadangan harus tersedia.
(b) Menyediakan berkas cahaya yang memberikan pencahayaan
diametral (lingkaran) dan mempunyai fokus yang tepat untuk ukuran luka
pembedahan. Ini dilakukan dengan menyesuaikan tombol-tombol pengontrol yang
terpasang di armatur/fixture lampu.
Hal terpenting adalah menghindari terjadinya bagian yang
gelap di daerah yang dibedah.
Suatu fokus dengan ke dalaman 10 sampai 12 inci (25 sampai
30 cm) memberikan intensitas yang relatif sama pada permukaan dan kedalaman
luka potong.
Untuk menghindari kesilauan, suatu bagian berupa lingkaran
dengan diameter 25 cm memberikan zona intensitas maksimum sebesar 5 cm di
tengah bagian dan dengan 1/5 (seperlima) intensitas disekelilingnya.
(c) Hilangkan bayangan. Sumber cahaya yang majemuk
(banyak) atau reflektor yang majemuk (banyak) mengurangi terjadinya bayangan.
Pada beberapa unit hubungannya tetap; yang lain mempunyai sumber sumber cahaya
yang terpisah yang bisa diatur untuk mengarahkan cahaya dari sudut pemusatan.
(d) Pilihlah cahaya yang mendekati biru/putih (daylight).
Kualitas cahaya dari tissue yang normal diperoleh dengan energi spektral dari
1800 hingga 6500 Kelvin (K). Disarankan menggunakan warna cahaya yang mendekati
warna terang (putih) dari langit tak berawan di siang hari, dengan temperatur
kurang lebih 5000 K.
(e) Kedudukan lampu operasi/bedah harus bisa diatur menurut
suatu posisi atau sudut.
Pergerakan ke bawah dibatasi sampai 1,5 m di atas lantai
kalau dipergunakan bahan anestesi mudah terbakar.
Jika hanya dipergunakan bahan tidak mudah terbakar, lampu
bisa diturunkan seperti yang dikehendaki.
Umumnya lampu operasi/bedah digantung pada langit-langit
dan armatur/fixturenya bisa digerakkan/digeser-geser.
Beberapa jenis lampu operasi/bedah mempunyai lampu ganda
atau track ganda dengan sumber pada tiap track .
Lampu operasi direncanakan untuk dipergunakan guna
memperoleh intensitas cahaya yang cukup dan bayangan yang sekecil mungkin pada
luka pembedahan.
Armatur/fixture disesuaikan sedemikian hingga dokter bedah
bisa mengarahkan sinar dengan perantaraan pegangan-pegangan yang steril pada
armatur/fixture tersebut.
Fixture/armature harus digerakkan seperlunya untuk
mengurangi tersebarnya debu.
(f) Lampu operasi/bedah harus menghasilkan panas yang
serendah rendahnya untuk menghindari luka pada jaringan (;tissue) yang
terekspos, untuk membuat ketenangan kerja tim, dan untuk mengurangi mikro
organisme di udara.
Ketika lampu memanas, aliran-aliran konveksi mengganggu
mikro organisme yang telah mapan dan menyebabkannya terbang mengudara.
Panas yang dihasilkan beberapa armatur/fixture di
keluarkan oleh fan-fan ke luar ruangan.
Panas yang dikeluarkan ke dalam ruangan oleh lampu
operasi/bedah yang digantung, harus dapat didinginkan oleh sistem pengkondisian
udara.
Disarankan menggunakan lampu operasi jenis LED (;Light
Emmitted Diode) dengan temperatur lampu yang memenuhi sehingga dihasilkan lampu
yang lebih fokus dan efek panas kecil.
(g) Lampu operasi/bedah menghasilkan kurang dari 25.000
microwatt per cm2 energi penyinaran (radiant energy).
Jika mempergunakan banyak lampu (multi bulb), secara
kolektip penyinaran tidak boleh melebihi limit tersebut pada satu tempat.
Diluar jangkauan tersebut, energi penyinaran yang
dihasilkan oleh sinar infra merah berubah menjadi panas di dekat permukaan
jaringan yang terbuka.
Sebagian gelombang infra merah dan gelombang panas diserap
oleh mangkok filter yang menutupi bola lampu pijar.
(h) Lampu operasi harus mudah dibersihkan. Track (jalur)
yang masuk ke dalam langit-langit dapat mengurangi akumulasi debu. Track yang
tergantung atau suatu fixture/armatur yang terpasang terpusat, harus mempunyai
permukaan-permukaan yang halus yang mudah dicapai untuk pembersihan.
(i) Ikuti peraturan keselamatan instalasi listrik untuk
lokasi anestesi.
(3) Suatu lampu tambahan mungkin diperlukan untuk lokasi
kedua di tempat operasi/bedah. Beberapa rumah sakit memiliki unit lampu satelit
yang menjadi bagian dari armature lampu gantung.
Lampu ini hanya bisa dipakai untuk lokasi kedua kalau
pembuatnya menyatakan bahwa intensitas tambahannya masih dalam batas radiant
energi yang aman jika digunakan bersamaan dengan sumber cahaya utama.
(4) Suatu sumber cahaya yang berasal dari sirkit yang
berlainan harus ada yang dapat dipergunakan pada saat sumber listrik utama
terganggu.
Ini memerlukan sumber daya listrik darurat yang terpisah.
Terbaik jika lampu operasi dilengkapi sedemikian rupa sehingga suatu sakelar
otomatik dipasang untuk sumber daya lampu darurat tersebut, jika sumber listrik
yang normal terganggu.
(5) Umumnya dokter bedah menyukai bekerja dalam kamar yang
digelapkan dengan hanya pencahayaan yang kuat di tempat operasi/bedah.
Kondisi ini terutama untuk dokter bedah dengan instrumen
endoscopy dan mikroskop operasi.
(6) Jika ruangannya berjendela, tirai yang tidak tembus
cahaya boleh ditutup untuk menggelapkan ruangan jika peralatan tersebut sedang
dipergunakan. Kemungkinan jatuhnya debu bisa terjadi pada rumah sakit yang
mempunyai jendela dengan tirai-tirai tersebut.
(7) Meskipun kondisi ruang operasi digelapkan, perawat
atau dokter anestesi harus dapat dengan baik mengenali warna kulit pasien dan
memonitor kondisinya. Jika pembiusan hanya menggunakan zat anestesi yang tidak
mudah terbakar, semacam lampu tambahan bisa dipasang di lantai.
3.4.3.3 Ketentuan dan Standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem pencahayaan pada bangunan Ruang Operasi
Rumah Sakit mengikuti:
(1) SNI 03 – 2396 – 2001, Tata cara perancangan sistem
pencahayaan alami pada bangunan gedung,
(2) SNI 03 – 6575 – 2001, Tata cara perancangan sistem
pencahayaan buatan pada bangunan gedung,
(3) SNI 03 – 6574 – 2001, Tata cara perancangan sistem
pencahayaan darurat, tanda arah dan tanda peringatan,
(4) atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku.
Tabel 3.4.3.2Tingkat pencahayaan rata-rata, renderansi, dan temperatur warna yang
direkomendasikan 3.4.4 Instalasi Komunikasi.
Instalasi komunikasi di bangunan rumah sakit, ruang
operasi, meliputi :
3.4.4.1 Telepon.
Telepon, terutama digunakan untuk komunikasi antara ruang
operasi dengan instansi atau perseorangan yang berada di luar bangunan rumah sakit.
3.4.4.2 Interpon.
Interpon, terutama digunakan untuk hubungan antara ruang
di ruang operasi, maupun di luar ruang operasi, tetapi masih dalam lingkungan
rumah sakit.
3.4.4.3 CCTV.
Kamera CCTV diletakkan melekat dengan lampu operasi,
dimaksudkan untuk pengambilan video langsung atau terekam, terhadap kegiatan
selama operasi pembedahan. Rekaman dapat dilihat langsung atau tidak langsung
dengan televisi yang diletakkan di ruang rapat, atau ruang-ruang lain yang
dianggap perlu.
3.4.4.4 Alat panggil perawat (nurse call)
Alat panggil perawat, terutama digunakan untuk komunikasi
antara ruang pemulihan, dan pos perawat ruang operasi.
3.5 Instalasi Proteksi Kebakaran.
Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit, harus dilindungi
terhadap bahaya kebakaran, meliputi :
(1) Sistem Proteksi Pasif; dan
(2) Sistem Proteksi Aktif.
3.5.1 Sistem Proteksi Pasif,
3.5.1.1 Umum.
(1) Proteksi pasif meliputi elemen konstruksi bangunan,
seperti :
(a) proteksi struktur bangunan yang dinyatakan dengan
Tingkat Ketahanan Api (TKA); dan
(b) kompartemenisasi yang membatasi kebakaran dan asap.
(2) Proteksi pasif terutama untuk menahan dan membatasi
penjalaran api, asap dan panas, dengan demikian akan memberikan lingkungan yang
aman untuk evakuasi dan penyelamatan.
Gambar 3.5.1.1.(2) – Penjalaran api internal dalam gedung
(3) Ketentuan kompartemen api dengan periode tingkat
ketahanan api (TKA), untuk memastikan bahwa kebakaran tidak akan menjalar ke
kompartemen lain di dalam periode tertentu, artinya membolehkan penghuni untuk
meninggalkan bangunan yang terbakar.
Gambar 3.5.1.1.(3) – Kemampuan memikul beban struktur bangunan, kemampuan
menahan penjalaran api dan kemampuan menahan panasPada sisi lain tingkat ketahanan api terhadap struktur
bangunan akan memastikan bahwa struktur stabil jika terpapar ke api, dan
penghuni serta regu pemadam kebakaran tidak terpapar ke risiko akibat
keruntuhan struktur bangunan.
(4) Sistem pengendalian asap pada suatu kompartemen akan
memaksa asap mengalir ke luar bangunan baik secara alamiah atau mekanis.
Gambar 3.5.1.1.(4) – Efek cerobong dan gerakan asap, Lantai 4 bebas asap
(5) Sistem presurisasi udara diterapkan pada tangga eksit
untuk menahan asap tidak masuk ke jalur utama penyelamatan, dan juga memberikan
waktu lebih banyak untuk penghuni meninggalkan bangunan.
Gambar 3.5.1.1.(5) - Presurisasi tangga
3.5.1.2. Proteksi pasif pada komplek ruang operasi.
(1) Pada kompleks ruang operasi, banyak terdapat
peralatan-peralatan medik (lampu operasi, mesin anestesi, ceiling pendant, meja
operasi, instrumen-instrumen bedah, monitor, mobile x ray, dan sebagainya, yang
tidak diinginkan untuk disiram air pada saat terjadinya kebakaran.
(2) Sesuai ketentuan yang berlaku, sistem springkler
otomatik, boleh tidak digunakan, asalkan seluruh dinding, lantai, langit-langit
dan bukaan-bukaan (pintu, jendela dan sebagainya) menggunakan bahan/material
yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api minimal 2 (dua) jam
(3) Apabila kompleks ruang operasi berada menyatu dengan
ruang lain di dalam bangunan, maka kompleks ruang operasi harus dianggap
sebagai satu kompartemen, sehingga segala ketentuan yang menyangkut tingkat
ketahanan api strukturnya harus dipenuhi.
3.5.1.6 Ketentuan dan Standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi pasif pada bangunan Ruang Operasi
Rumah Sakit mengikuti:
(1) SNI 03 – 1736 – 2000, atau edisi terakhir, Tata cara
perancangan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan gedung,
3.5.2 Sistem Proteksi Aktif.
3.5.2.1 Proteksi kebakaran aktif di kompleks ruang
operasi.
(1) Di seluruh komplek ruang operasi yang merupakan satu
kompartemen, harus dilengkapi dengan detektor asap pada seluruh ruangannya.
(2) Bilamana terjadi kebakaran di ruang operasi, peralatan
yang terbakar harus segera disingkirkan dari sekitar sumber oksigen dan mesin
anestesi atau outlet pipa yang dimasukkan ke ruang operasi. Hal ini untuk
mencegah terjadinya ledakan.
(3) Bilamana terjadi kebakaran, semua pasien harus segera
dipindahkan dari tempat berbahaya, semua petugas harus memahami ketentuan
tentang cara-cara melakukan pemadaman kebakaran, mereka harus mengetahui secara
tepat tata letak kotak alarm kebakaran dan mampu menggunakan alat pemadam
kebakaran yang disediakan untuk itu.
(4) Alat pemadam kebakaran jenis APAR dengan isi gas
netral yang ramah lingkungan di gunakan untuk pemadaman api bila terjadi
kebakaran, dan diletakkan di lokasi yang tepat di luar kamar bedah.
3.5.2.2 Ketentuan dan Standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi aktif pada bangunan Ruang Operasi
Rumah Sakit mengikuti:
(1) SNI 03 – 3988 – 1990, atau edisi terakhir, Pengujian
kemampuan pemadaman dan penilaian alat pemadam api ringan.
(2) SNI 03 – 1745 – 2000, atau edisi terakhir, Tata cara
perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan slang untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung.
(3) SNI 03 – 3985 – 2000, atau edisi terakhir, Tata cara
perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
(4) SNI 03 – 3989 – 2000, atau edisi terakhir, Tata cara
perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung.
(Sumber. “Pedoman Teknis
Bangunan Rumah sakit Ruang Operasi.” Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Bina Upaya
Kesehatan Kementrian Kesehatan RI tahun 2012)