ADMINISTRASI KONTRAK
1. Pendahuluan
Definisi Kontrak
Umum: Suatu perjanjian
yang dilindungi oleh Undang-Undang
Sisi Kontraktor: “Perjanjian antara Kontraktor dengan Pengguna Jasa menurut
kesanggupan Kontraktor untuk
melaksanakan kewajiban atas ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan untuk
itu berhak mendapat pembayaran yang dituangkan dalam Dokumen
Kontrak beserta dokumen-dokumen lain yang ditetapkan bersama yang merupakan
bagian dari dokumen kontrak tersebut.”
Dokumen Kontrak
Semua
Dokumen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak, terdiri dari
Surat Perjanjian dilengkapi dengan segala bagian dokumen terkait seperti dok.
tender, proposal penawaran Kontraktor
& dok. lain terkait sebelum penandatanganan Kontrak.
- Peninjauan Dokumen Kontrak
- Identifikasi resiko
- Rekomendasi hasil tinjauan Dokumen Kontrak
a. Review Dokumen Kontrak:
- Syarat Kontrak
- Spesifikasi Teknik
- Cara Pembayaran
- Method of Measurement
b. Memahami hak
& kewajiban Kontraktor dan Pemberi Tugas
c. Memahami Tugas
dan wewenang Wakil Pemberi Tugas (Engineer)
Identifikasi Resiko
- Resiko fisik: keadaan tanah, cuaca, lingkungan, ketersediaan sumber daya
- Resiko penundaan & sengketa: status lokasi proyek, pembebasan lahan, info yang tidak lengkap dll.
- Resiko Supervisi: spesifikasi tidak jelas, kesalahan dokumen, dsb.
- Resiko kerugian terhadap orang dan properti
- Resiko dari faktor external: kebijakan pemerintah, izin-izin, perang, kerusuhan dll.
- Resiko Pembayaran: progress tidak diakui, inflasi, tata cara pembayaran dll.
- Resiko hukum & penyelesaian sengketa: Dokumen tidak jelas, perubahan UU, dsb.
3. Pengendalian Saat Pelaksanaan
- Monthly Statement & Interim Payment
- Asuransi
- Perubahan Pekerjaan
- Pencatatan & Pengarsipan
- Administrasi Subkontrak
- Klaim
- Serah Terima & Pemeliharaan
Monthly Statement & Interim Payment
- Memahami proses & prosedur
- Menyusun jadwal, monitor, proyeksi
- Menyiapkan & menyusun Monthly Statement
- Menyiapkan & menyusun Interim Payment
- Tindakan atas kelambatan pembayaran.
- Lingkup perlindungan vs kewajiban
- Negosiasi : lingkup, premi, deductible
- Lingkup perlindungan mengcover perubahan
- Penanganan Klaim kerugian
Perubahan Pekerjaan
- Identifikasi Sumber Perubahan
- Penelitian Perubahan yang Lumintu
- Konfirmasi Perintah Perubahan
- Dokumentasi
Pencatatan & Pengarsipan
- Memelihara arsip “kronologi harian”
- Memelihara arsip “kontraktual”
- Menandai perubahan gambar, spesifikasi, dll
- Proses pra kualifikasi
- Penanganan dokumen subkontrak
- Kondisi subkontrak back to back
- Komunikasi perintah perubahan
- Memastikan laporan prestasi subkon
- Memastikan jaminan bank yang syah
- Memastikan asuransi terhadap subkon
- Final account settlement
Klaim
- Bagaimana membuat Notice of Claim?
- Bagaimana menanggapi engineer assesment ?
- Kalkulasi Biaya & waktu
- Bagaimana cara bernegosiasi ?
- Proses dan prosedur
- Definisi Pekerjaan selesai
- Penyelesaian jaminan dan retensi
- Tanggung jawab kontraktor dalampemeliharaan
- Final account settlement
Kepada Yth,
BalasHapusPerusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Paymen Bond (Surety Bond)
Salam
muktyali
Hp. 0812 89411452
Email: muktyali19@gmail.com
PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
(Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
Pemasaran :
Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
Area lampiran